![]() |
| Penyalahgunaan Teknologi Informasi |
Namun hal negatif pun banyak kita rasakan, mulai dari penipuan melalui
internet, Cyber Crime, Spywere, pembobolan jaringan yang dapat merugikan
pihak lain, bahkan penipuan yang memanfaatkan media jejaring sosial
dalam dunia maya.Dengan kemudahan yang disediakan di dunia teknologi informasi inilah
yang menimbulkan berbagai tindak kejahatan di dalam dunia maya.
Kemudahan dalam membuat situs website baik yang berbayar atau yang
geratis, maupun karna dilatar belakangi oleh kebutuhan finansial dari
sang pelaku atau bahkan ada yang menjadikan kejahatan didunia maya
menjadi sebuah profesi yang menjanjikan.
Perkembangan dunia teknologi informasi saat ini merupakan suatu kemajuan
yang sangat baik dalam hal teknologi informasi. Kita dapat memperoleh
berbagai informasi dengan mudah, tanpa harus bersusah payah dalam
memperoleh informasi tersebut. Dengan kemudahan-kemudahan yang
didapatkan dalam dunia teknologi informasi kita dapat memperoleh hal
positif maupun negatif dari perkembangan tersebut.
Saya akan mencoba membahas mengenai beberapa hal kejahatan atau pelanggaran etika dalam dunia maya atau teknologi informasi.
1. Data Forgery
Dunia
perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah
seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada
majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs
asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA).
Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs
asli Internet banking BCA), yaitu domain
www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan
www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali
tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses
(login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka
nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven
sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN)
dapat di ketahuinya.
2. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
3. Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya
4. kasus pelanggaran etika dalam dunia maya dan teknologi informasi
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal
komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di
Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan
pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial
Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos.
Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena
testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa
percobaan.
5. Pelanggaran Hak Cipta di Internet
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang
berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari
penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik
asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi
yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya.
Alasannya: Grup musik tersebut yang dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
Solusi:Pelanggaran hak cipta secara online juga mencakup pembajakan
DMCA, layanan internet perlindungan hak cipta yang sedang berlangsung,
layanan berlangganan perlindungan hak cipta secara online,
anti-pembajakan perlindungan dan pelayanan pemberitahuan pelanggaran hak
cipta dan pelanggaran hak cipta situs.
6.Pelanggaran Piracy
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)
Apple iPhone berada di tengah kontroversi yang cukup besar awal tahun
ini, di mana ketika para peneliti mengungkapkan adanya bug di sistem
operasi perangkat iOS yang menyimpan data lokasi GPS dalam folder yang
terlindungi. Informasi tersebut memungkinkan aparat penegak hukum,
detektif swasta dan pihak lainnya menggunakan iPhone untuk melacak
pengguna perangkat di setiap tempat di mana mereka berada, karena setiap
saat iPhone melakukan ping ke sebuah menara seluler untuk GPS koordinat
lalu disimpan pada perangkatnya. Ketika berita ini keluar, banyak
protes yang mencuat dari kalangan pemilik smartphone tersebut.
Meskipun pada saat itu banyak pengguna yang protes, sebuah survei baru
dari AdaptiveMobile menemukan bahwa 65 persen dari pemilik iPhone
sebetulnya tidak menyadari fakta bahwa aplikasi yang mereka download ke
perangkat mereka berpotensi melanggar privasi mereka. Sebagian pengguna
lainnya sebenarnya telah tertangkap karena menggunakan aplikasi untuk
mengumpulkan informasi mengenai kebiasaan pengguna dan mengirimkan
mereka kembali ke pengembang untuk tujuan pengiklanan. Survei
AdaptiveMobile global ini dilakukan terhadap 1.024 pengguna iPhone.
Aplikasi berbahaya pada smartphone memang bukan kasus yang benar-benar
baru. Pada sistem operasi Google Android pun pernah terdapat virus dan
aplikasi yang mampu mencuri data.Untuk iPhone sendiri, Proses
pemeriksaan perusahaan Apple cukup ketat sebelum aplikasi disetujui
untuk dijual di App Store, namun salah satu ahli keamanan mencatat bahwa
masih banyak kemungkinan pengeksploitasian lubang keamanan di iOS yang
berpotensi adanya pembajakan iPhone.
Sementara AdaptiveMobile menemukan bahwa sebagian besar pengguna iPhone
tidak menyadari ancaman keamanan potensial pada perangkat mereka, ia
juga menemukan bahwa 7 dari 10 pengguna cenderung menganggap pelanggaran
privasi yang notabene merupakan sebuah kejahatan.
Dari sudut pandang AdaptiveMobile, kurangnya kesadaran beberapa pengguna
iPhone membuat informasi mereka dapat dicuri bahkan membuat proses
pencurian informasi tersebut lebih mudah. Kurangnya pengetahuan pengguna
dapat menyebabkan cybercrime. Dengan mengetahui bahwa iPhone rentan
terhadap masalah tersebut maka sebaiknya Anda berhati-hati dengan apa
yang Anda gunakan sehingga Anda dapat menjaga data pada iPhone tetap
aman. Oleh karena itu, gunakanlah aplikasi hanya dari pengembang yang
Anda percaya, dan batasi jenis informasi data yang bersifat sensitif.
alasannya:
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
3. Manusia cenderung mencoba hal baru
4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.
Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
Sumber:
http://m.paseban.com/?mod=content&act=read&id=3209
http://cipluk2bsi.wordpress.com/jenis-pelanggaran-kode-etik-bidang-it/
http://niaas8.wordpress.com/2012/04/05/maraknya-kejahatan-didunia-maya/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/kasus-pelanggaran-etika-dalam-dunia-maya-dan-dalam-teknologi-informasi/

alhamdulillah ya !!
BalasHapus